PROFIL
About Us

PT. Maa Ataita Indah
PT. Maa Ataita Indah selanjutnya disingkat dengan “PT. MAI” sebelumnya adalah sebuah Mini Plan (MP) Laut Biru yang bergerak di bidang perikanan tangkap, pengolahan kepiting rajungan dan budidaya lobster yang telah beroperasi sejak tahun 2006.
PT. MAI memproduksi kepiting dan lobster sebanyak 350 ton setiap tahun dengan luas lahan budidaya yang digunakan yaitu 10 hektar. Saat ini lahan budidaya dalam tahap penambahan perluasan menjadi 100 hektar.
Untuk kegiatan penangkapan dan budidaya lobster PT. MAI telah memiliki Komunitas Nelayan Suku Bajo yang berjumlah 611.000 jiwa tersebar di bibir pantai 22 provinsi di Indonesia dan saat ini PT. MAI fokus membeli hasil nelayan di 11 provinsi. Dalam aktifitas penangkapan, Komunitas Nelayan Suku Bajo menggunakan perahu sebanyak 7.000 buah dan alat tangkap tradisional. Adapun permodalan pengadaan perahu dan alat tangkap 5% difasilitasi oleh PT. MAI dan sebagian besarnya pengadaan mandiri.
Sejak terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Republik Indonesia, maka sejak saat itu juga hingga saat ini PT. MAI tidak beroperasi dalam usaha penangkapan lobster, benur dan kepiting yang bertelur. Sementara itu Komunitas Nelayan Suku Bajo di bawah naungan PT. MAI beralih kegiatan ke penangkapan ikan tuna dan ikan laut lainnya.
PT. MAI berlokasi Kantor Pusat di Makassar dengan sarana dan prasarana tersebar di beberapa daerah perairan tangkap dan budidaya meliputi daerah :
- Provinsi Sulawesi Tenggara : Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton, Kota Kendari, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Konawe Utara;
- Provinsi Sulawesi Selatan : Kota Makassar, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Provinsi Sulawesi Tengah : Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Toli-Toli;
- Provinsi Sulawesi Utara : Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan;
- Provinsi Sulawesi Barat : Kabupaten Mamuju, Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Mamuju Utara;
- Provinsi Gorontalo : Kabupaten Pohuwato;
- Provinsi Nusa Tenggara Timur : Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten Alor;
- Provinsi Papua Barat : Kabupaten Raja Ampat;
- Provinsi Maluku : Kabupaten Kepulauan Aru;
- Provinsi Maluku Utara : Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pulau Morotai, dan Kabupaten Kepulauan Sula;
- Provinsi Jawa Timur : Kabupaten Sumenep;
- Provinsi Nusa Tenggara Barat : Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu;
- Provinsi Kalimantan Utara : Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.
Kegiatan operasional karantina dan ekspor berlokasi di Kendari dan Makassar. Dengan kelengkapan dokumen perizinan, pengetahuan, dan pengalaman serta jaringan yang luas, PT. MAI akan melanjutkan dan mengembangkan usaha penangkapan dan budidaya lobster baik untuk kebutuhan lokal maupun ekspor.